Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Sasaran RPPLH Provinsi meliputi:
a. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan;
b. terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata serta energi bersih secara berkelanjutan;
c. terjaminnya keberlangsungan kehidupan makhluk hidup di perairan dan daratan;
d. minimnya resiko dan dampak lingkungan hidup negatif yang ditanggung warga masyarakat;
e. meratanya manfaat sumber daya alam bagi warga masyarakat;
f. terintegrasinya kearifan lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. terjaminnya kelestarian lingkungan situs warisan dunia; dan
h. terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang.
Koreksi Anda
