Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPPLH Provinsi disusun melalui tahapan: a. inventarisasi lingkungan hidup; b. pengelolaan data dan informasi hasil inventarisasi lingkungan hidup; c. analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok; d. penentuan target dan indikator Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun; dan e. penyusunan muatan RPPLH Provinsi untuk kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda