Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
RPPLH Provinsi disusun melalui tahapan:
a. inventarisasi lingkungan hidup;
b. pengelolaan data dan informasi hasil inventarisasi lingkungan hidup;
c. analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok;
d. penentuan target dan indikator Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun;
dan
e. penyusunan muatan RPPLH Provinsi untuk kurun waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda
