Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2, terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula........................
2) Bertambah..................
Rp. 220.000.000.000,- Rp. 40.850.024.206,-
Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan ..…….Rp. 260.850.024.206,-
b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula.........................
2) Berkurang...................
Rp. 20.000.000.000,- Rp. 4.950.000.000,-
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan …..…Rp. 15.050.000.000,-
Koreksi Anda
