Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2, terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula........................ 2) Bertambah.................. Rp. 220.000.000.000,- Rp. 40.850.024.206,- Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan ..…….Rp. 260.850.024.206,- b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula......................... 2) Berkurang................... Rp. 20.000.000.000,- Rp. 4.950.000.000,- Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan …..…Rp. 15.050.000.000,-
Koreksi Anda