Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemagangan merupakan bahagian dari sistem Pelatihan Kerja.
(2) Pemagangan dapat dilaksanakan di Perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan Pelatihan Kerja atau Perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA.
(3) Peserta Pemagangan berasal dari :
a. Pencari Kerja;
b. siswa LPK; dan/atau
c. Tenaga Kerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.
(4) Tenaga Kerja yang telah mengikuti program Pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi Kompetensi Kerja dari Perusahaan atau lembaga sertifikasi.
Koreksi Anda
