Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk :
a. memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja secara optimal dan manusiawi;
b. meningkatkan kapasitas, kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja melalui pelatihan kerja;
c. mewujudkan pemerataan kesempatan Kerja dan penyediaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan Daerah;
d. memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan keluarganya;
e. meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarga; dan
f. meningkatkan Pengawasan dan pembinaan dalam rangka penegakkan hukum terhadap penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
