Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana sebagai upaya dalam penyelamatan dan Evakuasi Korban bencana, Pemerintah Daerah wajib membentuk tim reaksi cepat.
(2) Tim Reaksi Cepat dengan pelibatan tim lintas Perangkat Daerah serta unsur masyarakat dibawah komando komandan penanganan Darurat bencana sesuai dengan lokasi dan tingkat bencanannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
