Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada Korban bencana yang mengalami luka parah dan Kelompok Rentan berupa penyelamatan, Evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. (2) Upaya perlindungan terhadap Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
Koreksi Anda