Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dokumen Rencana Rehabilitasi dan rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
