Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Penyusunan rencana Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
