Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sesuai dengan standar teknis yang berlaku;
e. peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi pelayanan pendidikan;
g. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
h. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
i. peningkatan pelayanan utama kepada masyarakat.
(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
Koreksi Anda
