Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan di Daerah, BPBD mempunyai kemudahan akses dibidang :
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan instansi /lembaga.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
