Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan di Daerah, BPBD mempunyai kemudahan akses dibidang : a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan instansi /lembaga. (2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda