Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana Rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. (2) Penyusunan rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda