Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah. (2) Kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD. (3) Pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda