Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. (2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari kepala BPBD. (3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi terhadap: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah Korban; c. kerusakan dan kerugian akibat bencana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan. (4) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda