Koreksi Pasal 89
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) BPBD menyusun laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Penyusunan laporan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilakukan oleh BPBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
