Koreksi Pasal 88
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada Korban bencana.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat meminta laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan dana oleh masyarakat.
Koreksi Anda
