Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan kegiatan rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi dan pengelolaan lingkungan hidup;
f. perencanaan penataan ruang;
g. kegiatan reklamasi; dan
h. pengelolaan keuangan.
Koreksi Anda
