Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan BPBD melakukan pengelolaan sumber daya Bantuan Bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait.
Koreksi Anda
