Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan BPBD melakukan pengelolaan sumber daya Bantuan Bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan terkait.
Koreksi Anda