Koreksi Pasal 85
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Pengelolaan sumber daya Bantuan Bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Koreksi Anda
