Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana yang dilakukan selain oleh Pemerintah Daerah dilaporkan kepada BPBD.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka monitoring jumlah, jenis, dan peruntukkan bantuan.
Koreksi Anda
