Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai. (2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BPBD.
Koreksi Anda