Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai.
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BPBD.
Koreksi Anda
