Koreksi Pasal 79
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dana Penanggulangan Bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Koreksi Anda
