Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Penanggulangan Bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Koreksi Anda