Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dapat berperan serta dalam upaya penanggulangan bencana di Daerah. (2) Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam upaya penanggulangan bencana di Daerah menghormati adat dan kearifan lokal masyarakat di Daerah. (3) Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda