Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi. (3) Organisasi Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam keikutsertaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. (4) Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda