Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kemasyarakatan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing organisasi kemasyarakatan.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik non proletisi.
(3) Organisasi Kemasyarakatan melakukan koordinasi dengan BPBD dalam keikutsertaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
