Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menginformasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan kebencanaan; b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat; dan c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat; (3) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda