Koreksi Pasal 74
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. menginformasikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan kebencanaan;
b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada masyarakat;
dan
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran masyarakat;
(3) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
