Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana di Daerah. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda