Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana di Daerah.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
