Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
(2) Program Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
c. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
(3) Pelaksanaan program Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Satuan Pendidikan Aman Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
