Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana.
(2) Dalam mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh bencana, dilakukan kegiatan :
a. sosialisasi;
b. pendampingan dalam pembentukan Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana;
c. memberikan stimulasi dan motivasi kepada Kabupaten/Kota utk meningkatkan ketangguhan dan kesadaran masyarakat di desa/nagari/kelurahan.
Koreksi Anda
