Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung peran serta masyarakat, Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana. (2) Dalam mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh bencana, dilakukan kegiatan : a. sosialisasi; b. pendampingan dalam pembentukan Desa/Nagari/Kelurahan Tangguh Bencana; c. memberikan stimulasi dan motivasi kepada Kabupaten/Kota utk meningkatkan ketangguhan dan kesadaran masyarakat di desa/nagari/kelurahan.
Koreksi Anda