Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda