Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. berperan aktif dalam penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
