Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain perlakuan khusus kepada masyarakat rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dalam tahap Tanggap Darurat Bencana diperhatikan kebutuhan khusus kelompok masyarakat, antara lain: a. perempuan;dan b. orang berkebutuhan khusus lainnya.
Koreksi Anda