Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Selain perlakuan khusus kepada masyarakat rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dalam tahap Tanggap Darurat Bencana diperhatikan kebutuhan khusus kelompok masyarakat, antara lain:
a. perempuan;dan
b. orang berkebutuhan khusus lainnya.
Koreksi Anda
