Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlakuan khusus dalam penanggulangan bencana terhadap Kelompok Rentan. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan.
Koreksi Anda