Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompokmasyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraanpenanggulangan bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulanganbencana, khususnya yang berkaitan dengan did dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaanpenanggulangan bencana. (2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi. (4) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas pernyataan persetujuan atau penolakan terhadap kegiatan yang berpotensi bencana.
Koreksi Anda