Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPBD dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Pimpinan unsur pelaksana BPBD melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. (3) Pimpinan unsur pelaksana BPBD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahanya. (5) Pimpinan unsur pelaksana BPBD dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya. (6) Rapat koordinasi BPBD dan BPBD Kabupaten/kota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (7) Hubungan kerja antara BPBD dengan BPBD Kabupaten/Kota bersifat memfasilitasi/koordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana BPBD Provinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi, dan pelaksanaan. (8) Hubungan kerja antara BPBD dan Badan Nasional Penganggulangan Bencana bersifat koordinasi dan teknis kebebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda