Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Satuan Tugas. (2) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda