Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk Satuan Tugas.
(2) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
