Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, merupakan fungsi koordinasi unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah, Lembaga Usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada saat tahap prabencana dan pascabencana.
(2) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b, merupakan fungsi komando unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka
penangganan darurat bencana;
(3) Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, merupakan fungsi pelaksana unsur pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah dengan memperhatikan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
