Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a, merupakan fungsi koordinasi unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah, Lembaga Usaha dan/atau pihak lain yang diperlukan pada saat tahap prabencana dan pascabencana. (2) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b, merupakan fungsi komando unsur pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penangganan darurat bencana; (3) Fungsi pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c, merupakan fungsi pelaksana unsur pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di Daerah dengan memperhatikan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda