Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pelaksana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian;
b. pengkomandoan; dan
c. pelaksana.
Koreksi Anda
