Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 52 huruf c, merupakan unsur struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
Koreksi Anda