Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 52 huruf c, merupakan unsur struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
Koreksi Anda
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 52 huruf c, merupakan unsur struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran