Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengarah mempunyai fungsi:
a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana Daerah;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.
Koreksi Anda
