Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pengarah mempunyai fungsi: a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana Daerah; b. memantau; dan c. mengevaluasi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; (2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan b. anggota masyarakat profesional dan ahli. (3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.
Koreksi Anda