Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Unsur pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, merupakan unsur non struktural berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.
Koreksi Anda
