Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPBD, terdiri dari: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana; 1. Kepala pelaksana; 2. Sekretariat,membawahi Sub Bagian Keuangan; 3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; 4. Bidang Kedaruratan dan Logistik; 5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; d. Kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan struktur organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda