Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BPBD, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana;
1. Kepala pelaksana;
2. Sekretariat,membawahi Sub Bagian Keuangan;
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik;
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
d. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
