Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimasksud dalam Pasal 50, BPBD mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian, pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Koreksi Anda
