Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimasksud dalam Pasal 50, BPBD mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan b. pengkoordinasian, pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Koreksi Anda