Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda
BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran