Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda