Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bencana Sosial meliputi:
a. konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat;
dan
b. teror.
(2) Ketentuan mengenai Bencana Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
