Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana Sosial meliputi: a. konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat; dan b. teror. (2) Ketentuan mengenai Bencana Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda