Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bencana Non Alam antara lain:
a. gagal teknologi;
b. gagal modernisasi;
c. Epidemi;
d. wabah penyakit; dan
e. bencana non alam lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bencana Non Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
