Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana Non Alam antara lain: a. gagal teknologi; b. gagal modernisasi; c. Epidemi; d. wabah penyakit; dan e. bencana non alam lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bencana Non Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda