Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari:
a. Rehabilitasi; dan
b. Rekonstruksi.
Koreksi Anda
