Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari: a. Rehabilitasi; dan b. Rekonstruksi.
Koreksi Anda