Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada saat Tanggap Darurat Bencana meliputi:
a. pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya;
b. penentuan status keadaan darurat;
c. penyelamatan dan Evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap Kelompok Rentan;dan
f. pemulihan dengan segera sarana-sarana vital.
Koreksi Anda
