Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komandan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) mengendalikan kegiatan operasional penanggulangan bencana dan bertanggungjawab kepada Gubernur. (2) Komandan Penanganan Darurat Bencana melakukan pengendalian kegiatan operasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.
Koreksi Anda