Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Komandan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) mengendalikan kegiatan operasional
penanggulangan bencana dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
(2) Komandan Penanganan Darurat Bencana melakukan pengendalian kegiatan operasional penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada.
Koreksi Anda
