Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat tanggap darurat ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berada dibawah pengendalian Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat mengambil alih komando atau menunjuk seorang pejabat sebagai komandan penanganan darurat bencana sesuai dengan sifat dan status bencana.
Koreksi Anda
