Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengambil tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi resiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalisis data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan oleh masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil analisis kepada BPBD atau lambaga yang mewadahi, sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatandini.
(5) Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Penyiaran Swasta, Media Massa dan Lembaga Kemasyarakatan secara langsung kepada masyarakat baik melalui media cetak atau media elektronik maupun dengan menggunakan media yang dimiliki masyarakat setempat.
(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diperlakukan sama dengan mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat.
(7) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
Koreksi Anda
